NEWS24.CO.ID - Perseteruan antara pedagang di komplek Mal Ska dengan pihak Indomaret akhirnya ditengahi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Titik temu akhirnya terjadi pada Selasa, 16 Juli 2019.
Hasil kesepakatan dengan waktu operasional Indomaret yang dibatasi, yakni dari jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan selain waktu operasional, produk yang dijual di toko Indomaret juga dibatasi untuk di kawasan itu.
"Pengaturan jam operasional di kawasan itu buka jam 10.00 WIB sampai jam 22.00 WIB. Semulanya dari jam 07.00 WIB," kata Ingot.
"Ada produk tertentu yang tidak boleh dijual di Indomaret di kawasan itu. Yang diminta untuk tidak dijual jenis makanan basah seperti kue, mie rebus dan lain-lain," kata dia lagi.
Bukan hanya itu saja yang diprotes pedagang, juga ketersediaan kursi dan meja di depan gerai juga dilakukan dan telah disepakati oleh pihak Indomaret.
Sebelum, toko Indomaret yang ada di kawasan Mal Ska mendapat protes puluhan pedagang dengan mendatangi Pemko Pekanbaru pada Kamis (11/7/2019). Pedagang menyebutkan keberadaan toko Indomaret itu berpengaruh pada menurunnya omzet pedagang sejak toko Indomaret itu berdiri.