NEWS24.CO.ID - Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) tampaknya tak ingin perusahaan raksasa teknologi seperti Google dan lainnya beralih jadi institusi keuangan atau terbitkan mata uang digital (cryptocurrency) seperti yang dilakukan Facebook dengan menerbitkan Libra.
Proposal rencana pelarangan ini sedang digodok oleh Komite Jasa Keuangan parlemen AS yang mayoritas dikuasai partai Democrat, menurut salinan rancangan undang-undang yang dilihat oleh Reuters, Selasa (16/7/2019).
RUU ini juga mengusulkan denda sebesar US$1 juta per hari untuk pelanggaran aturan tersebut. Rancangan undang-undang ini diberi nama 'Keep Big Tech Out Of Finance Act".
Mereka mengkategorikan perusahaan terlarang menggarap jasa keuangan dan uang digital bila memiliki platform online dengan pendapatan tahunan minimal US$25 miliar. Facebook akan masuk dalam pengelompokan ini.
AS Larang Google Cs Tiru Langkah Facebook Terbitkan Libra?Foto: Infografis/Donald Trump dan Mereka yang tolak facebook Libra/Aristya Rahadian Krisabella
"Platform besar tidak boleh membangun, memelihara, atau mengoperasikan aset digital yang dimaksudkan untuk digunakan secara luas sebagai media pertukaran, penyimpan nilai, atau fungsi serupa lainnya, seperti didefinisikan oleh Dewan Gubernur Federal Reserve, "tulis salah satu isi RUU tersebut.
Namun tampaknya aturan ini akan sulit diloloskan karena harus berhadapan dengan anggota parlemen lain yang mendukung pengembangan teknologi.
Facebook berencana menerbitkan Libra pada pertengahan 2020. Facebook Libra akan dikelola Libra Assosiation sebuah lembaga nirlaba yang berkantor di Swiss dan memiliki 28 entitas sebagai anggota termasuk Mastercard, PayPal Holdings Inc hingga Uber Technologies.