Thursday, 25 Apr 2024

Dulunya Kelola HTR, Perusahaan Ini Dapat HGU 2.900 Ha

news24xx


Hutan Tanaman RakyatHutan Tanaman Rakyat
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Masyarakat Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering Kecamatan Pelalawan, dipastikan akan banyak kehilangan lahan yang berpotensi untuk pengembangan kampung dan usaha masyarakat. Karena tak lama lagi, akan terbit Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 2900 hektar. 

Adalah PT Persada Karya Sejati (PKS) yang akan menjadi pemegang HGU tersebut. Sebelumnya PT PKS ini mengelola lahan disini, dibidang Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Dari dokumen yang didapat Riau24.com, izin prinsip pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, dikeluarkan Pemkab Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan tanggal 08 Desember 2017, yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP kala itu Hambali.

Dalam persetujuan prinsip ini, DPMPTSP menyebutkan lahan yang disetujui seluas lebih kurang 3.100 hektar yang terletak di Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan.

Sementara sumber Riau24.com menyebutkan, saat ini PT PKS sedang mengurus izin tata ruang dan dokumen Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). PT PKS mengajukan penyerahan dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perkebunan kelapa sawit PT PKS pada 22 Mei 2019, yang ditanda tangani direktur PT PKS Dodi Asaputra.
 
"Informasinya izin tata ruang sudah keluar. Tinggal Dokumen Amdal yang saat ini sedang dipelajari oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan," jelas sumber ini.

Dalam pengajuan disebutkan luasan lahan yang diajukan oleh PT PKS, lebih kurang 2.900 hektar. Adanya selisih luas antara izin prinsip dan dokumen Amdal, diyakini karena adanya lahan yang sudah bersertifikat dikawasan ini.

Sumber lainnya menyebutkan, jika PT PKS sudah mengantongi dokumen Amdal dari DLH Pelalawan, maka dipastikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) keluar.

"Jika sudah keluar IUP, alamat masyarakat Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering, akan kehilangan kawasan APL. Tak bisa lagi berkebun atau memperluas kampung," sebut sumber yang merupakan ASN ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Samsul Anwar membenarkan, PT PKS sudah mengajukan dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perkebunan kelapa sawit PT PKS pada 22 Mei 2019 silam.
 
"Benar sudah kita terima dokumennya. Kita bahas dan pelajari dulu, jika sesuai aturan, tentu kita keluarkan Andalnya,"kata Samsul Anwar kepada Riau24.com beberapa waktu yang lalu.





Loading...