Friday, 19 Apr 2024

Ada Ranperda DKI Jakarta yang Melegalkan Reklamasi

news24xx


Penduduk pesisir JakartaPenduduk pesisir Jakarta
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta akan menjadi legitimasi untuk proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Koordinator AMUK Bahari, Fikerman Saragih dalam pers rilis yang diterima wartawan, Kamis (11/7/2019). Fikerman menyebutkan, Raperda itu hanya mengalokasikan pemukiman non-nelayan seluas 70 Ha di wilayah Penjaringan, khususnya di kawasan elit Pantai Mutiara.

Raperda itu juga merubah Muara Angke yang awalnya kawasan pemukinan nelayan menjadi kawasan pelabuhan. "Lebih jauh, pemukiman nelayan di Kamal Muara dialokasikan untuk Kawasan Industri maritim. Perda itu juga menjadi alat legitimasi untuk proyek Reklamasi Teluk Jakarta," jelasnya.

Sementara itu, Sekda DKI Jakarta Saefullah membantah hal tersebut. Menurutnya, Raperda itu mengatur zonasi pulau-pulau di DKI Jakarta.

"RZWP3K itu tidak ada kaitannya (dengan reklamasi). RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Saefullah menambahkan, sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hasil reklamasi yang ada di utara Jakarta tidak disebut sebagai pulau. Tiga kawasan itu disebut kawasan pantai, sama dengan Ancol.

"Kan sudah dibilang bahwa itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep pulau A, B, C, D sampai K, L, M, N, O, P itu tidak ada lagi. Konsep pulau jadi konsepnya pantai. Bagian dari daratan, termasuk yang diperluasan Pantai Ancol," ujar Saefullah.

Saat ini Raperda itu sudah diajukan ke dewan. Sedangkan Raperda tentang Teluk Jakarta sudah tidak ada lagi. "Itu sudah diajukan tinggal bahas. Kajiannya dulu kan sudah ada kajian, batal, sudah dikaji lagi, leading sectornya ada di Pak Darjamuni (Kepala) DKPKP. Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," kata Saefullah. 

Anies sendiri telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi dengan menggunakan Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB.

Menurut Ketua Harian Kesaturan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI),  Marthin Hadiwinata penerbitan IMB itu menunjukkan lemahnya komitmen  Anies dalam menghentikan reklamasi secara keseluruhan.

Apalagi penerbitan IMB itu dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Karena syarat penerbitan IMB harus ada kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang.

 "Sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun. Padahal setiap pembangunaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K,” ujar Marthin.

Seharusnya kata Marthin, bangunan yang telah berdiri itu diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. "Tidak hanya itu kami tetap konsisten untuk menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun. Denda yang dibayarkan oleh pengembang, menjadi cara memutihkan pelanggaran tata ruang tersebut," tambah Martin. (Bisma Rizal)





Loading...