Friday, 01 Nov 2024

Jusuf Kalla Datangi PN Jakarta Pusat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan

news24xx


Jusuf Kalla Datangi PN Jakarta Pusat  Jadi Saksi Meringankan Karen AgustiawanJusuf Kalla Datangi PN Jakarta Pusat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024) pagi.

Kedatangannya adalah untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina.

Dikawal beberapa orang, JK hadir di pengadilan sekitar pukul 09.59 WIB. Ia langsung masuk ke dalam lobi gedung. Di sana, dia sempat menyalami suami Karen, Herman Agustiawan.

Selain itu, JK juga sempat bersalaman dan bertegur sapa dengan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.

Perusahaan tempat bekerja Balfas, diketahui merupakan milik wapres ke 12 dan 15 RI tersebut.

Baca juga : Sidang Korupsi LNG, JK Jadi Saksi Meringankan Bagi Karen Agustiawan Besok

Balfas sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan layang tol Jakarta-Cikampek atau tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Persidangan perkaranya telah berlangsung sejak sebulan terakhir.

Karen didakwa merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS atau setara Rp 1,7 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2024).

Wawan menjelaskan, Karen telah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Baca juga : Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, Info BMKG Hujan Atau Panas?

Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Train 1 dan Train 2.

Selain itu, Karen telah bertindak memberikan kuasa kepada Yenni Andayani untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 walaupun seluruh direksi belum menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD).

Karen juga memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto untuk menandatangani LNG SPA CCL Train 2 tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dia juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc. dengan tujuan untuk memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone.

Atas perbuatannya, Karen telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65.

Baca juga : Emil Dan Anies Sama-sama Kuat

Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar 113,839,186.60 dolar AS.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60," kata jaksa Wawan.

Wawan menjelaskan jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...