Friday, 03 May 2024

Pakar Putusan MK Jadi Ujian Masihkah Indonesia Negara Hukum

news24xx


Pakar  Putusan MK Jadi Ujian Masihkah Indonesia Negara HukumPakar Putusan MK Jadi Ujian Masihkah Indonesia Negara Hukum
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal PHPU Pilpres 2024 akan jadi landmark decision. Putusan itu akan jadi ujian masihkah Indonesia negara hukum.

"Kita sedang menguji apakah ini kita masih negara hukum atau tidak melalui kasus ini," kata Sulis dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat (19/4/2024).

Dia mengingatkan, kasus ini menguji pilar-pilar negara hukum yang dimiliki Indonesia mulai dari demokrasi, HAM dan mekanisme kontrol untuk mengontrol pemisahan kekuasaan. Yang mana, tidak hanya trias politica, yudikatif, eksekutif dan legislatif.

Baca juga : Ernando Ari Gemilang, Indonesia Gebuk Australia 1-0

Maka itu, Sulis menilai, sengketa pemilu untuk Pilpres 2024 ini bersifat sangat khusus, tidak bisa direduksi menjadi penyelesaian sengketa biasa. Sehingga, ada harapan agar hakim MK bisa memikirkan pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal.

"Artinya, hakim MK tidak sekadar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja, dan sebagai penjaga gerbang terdepan dari konstitusi MK harus mempertahankan konstitusi, biarpun langit runtuh konstitusi harus tetap tegak," ujar Sulis.

Sulis menerangkan, ada perintah konstitusi dalam Pasal 22 E yang mengatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jadi, MK yang memiliki otoritas begitu besar bisa mengesampingkan segala produk UU yang bertentangan asas konstitusi.

Baca juga : Lebaran Ketupat Manifestasi Kerukunan Masyarakat Indonesia

Dalam sidang MK, ia berpendapat, ada masalah paradigmatik karena ada satu sisi yang cuma berpijak positivisme hukum. Sedangkan, sisi lain berpijak paradigma keadilan substantif yang bisa diakomodasi lewat pendekatan hukum inter disiplin.

Ranah pertama melihat kalau hukum sudah ke luar, dia tidak bisa diapa-apakan walau substansinya merugikan seperti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait diubahnya syarat menjadi Capres-Cawapres. Padahal, ia menekankan, epistemologi hukum ada dua kamar yang tidak melihat hukum cuma secara dogmatik atau doktrin.

Akan tetapi, lanjut Sulis, ada inter disiplin ketika peneliti melakukan kajian-kajian dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan atau persoalan-persoalan hukum. Sehingga, hakim MK bisa mendapatkan penjelasan yang mampu melampaui analisis doktrinal.

Baca juga : Piala Asia U-23, PSSI Umumkan Skuad Final Timnas Indonesia U-23

"Sehingga, hukum itu bisa dikaji dengan mendapatkan jawaban yang mendasar, komprehensif, persis seperti sidang MK kemarin," kata Sulis.

Sulis menambahkan, Indonesia tidak boleh berhenti sampai pemilu dan kalau bisa kita ingin abadi. Tapi, apakah itu akan terjadi sedikit demi sedikit akan ditentukan apakah bangsa Indonesia bisa memulihkan kesalahan-kesalahan, termasuk putusan MK Nomor 90.

"Jadi, itu harus dipulihkan melalui putusan yang sekarang, itu harapan kita," ujar Sulis. Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...