NEWS24.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan kesiapannya dalam menangani sengketa pemilihan umum 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisaris Bawaslu Fritz Edward Siregar membuat pernyataan setelah rapat koordinasi antara divisi hukum pusat dan daerah dewan. Pertemuan tiga hari, yang dimulai pada hari Sabtu, 25 Mei 2019, dilakukan untuk memungkinkan koordinasi antara tim dan anggota Bawaslu dalam menghadapi persidangan terkait dengan sengketa pemilu. "Distribusi tugas harus dikelola secara menyeluruh sehingga data dan dokumen akan siap untuk disajikan selama persidangan sengketa pemilu di MK," kata Fritz di Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2019.
Fritz menjelaskan bahwa pembagian tugas merupakan langkah penyesuaian menuju pemilihan legislatif dan presiden secara simultan pertama. Mekanisme itu, lanjutnya, diharapkan membawa dampak positif bagi kinerja Bawaslu dalam menangani perselisihan.
"Khususnya data yang akan disajikan dalam uji coba dapat diverifikasi dalam waktu," katanya.
Mahkamah Konstitusi telah mencatat 334 pengajuan sengketa hukum mengenai pemilihan umum 2019 agen bandarq — 323 di antaranya diajukan oleh partai politik atau kandidat legislatif, 10 di antaranya diajukan oleh pemilihan dewan daerah, "dan satu dari pasangan calon presiden-wakil presiden, "kata juru bicara MK Fajar Laksono di kantornya, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2019.
NEWS24.CO.ID/RED