Thursday, 25 Apr 2024

Tim Kampanye Jokowi : Tautan Berita Tidak Dapat Bertindak Sebagai Bukti yang Berdiri Sendiri

news24xx


Yusril Ihza MahendraYusril Ihza Mahendra
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -  Ketua tim hukum tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tautan berita dapat disajikan sebagai bukti dalam kasus perselisihan pemilihan presiden 2019 selama mereka didukung oleh bukti lain, seperti kesaksian para saksi mata .

"Satu tautan berita tidak dapat digunakan sebagai bukti," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin, 27 Mei.

Menurutnya, semua advokat sangat menyadari bahwa bukti yang diajukan ke pengadilan adalah dalam bentuk kesaksian saksi, kesaksian para ahli, pernyataan pemohon, dan bukti surat, seperti formulir C1.

Sebelumnya, tim pengacara tim kampanye Prabowo-Sandiaga secara resmi mendaftarkan kasus perselisihan pemilu ke MK bersama dengan 51 daftar bukti — 34 di antaranya merupakan tautan berita yang merinci dugaan penipuan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pemilihan presiden, seperti keberpihakan aparatur negara, polisi, badan intelijen, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebelumnya menolak laporan yang disajikan oleh tim kampanye Prabowo-Sandiaga mengenai dugaan penipuan pemilu karena kurangnya bukti karena tim hanya menyerahkan salinan tautan berita.

 

 

bandarindonesia.portfoliobox.net

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...