Thursday, 25 Apr 2024

Pemerintah Indonesia Akan Menyelesaikan Revisi Dua Peraturan Tentang KEK

news24xx


SusiwijonoSusiwijono
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -  Pemerintah Indonesia kini dalam tahap akhir merevisi dua peraturan tentang zona ekonomi khusus (KEK) untuk mendorong para investor untuk melakukan bisnis di daerah-daerah yang dipersiapkan untuk menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru di banyak bagian negara yang lebih berlaku.

Susiwijono, sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, mengatakan pada hari Rabu bahwa tujuan utama revisi adalah untuk memfasilitasi investasi di zona ekonomi khusus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kami akan menyelesaikan revisi minggu ini," katanya seperti dikutip oleh kontan.co.id, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2015 tentang memfasilitasi kemudahan melakukan bisnis di KEK dan PP No. 100/2012 tentang manajemen KEK.

Dia mengatakan peraturan yang direvisi memberikan rincian lebih lanjut tentang insentif fiskal seperti pembebasan pajak dan tunjangan pajak, serta pada insentif non-fiskal.

Sementara Susiwijono tidak menjelaskan "perincian" ini, ia mengatakan bahwa peraturan yang direvisi kemungkinan akan mencakup hal-hal seperti pekerja asing dan fasilitas imigrasi. "Pajak individu juga akan dimasukkan dalam peraturan baru," tambahnya.

Indonesia saat ini memiliki 12 KEK dengan total komitmen investasi Rp 105,54 triliun (US $ 7,46 miliar), dan menargetkan ekspansi ke 17 KEK tahun ini.

KEK berlokasi di: Sei Mangkei, Sumatera Utara; Tanjung Lesung, Banten; Mandalika, Nusa Tenggara Timur; Palu, Sulawesi Tengah; Bitung, Sulawesi Utara; Morotai, Maluku Utara; Tanjung Api-Api, Sumatra Selatan; Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), Kalimantan Timur; Tanjung Kelayang, Bangka Belitung; Sorong, Papua; Arun Lhokseumawe, Aceh; dan Galang Batang, Kepulauan Riau.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...