Thursday, 25 Apr 2024

Akhirnya, Tarif Dasar Untuk Ojek Berbasis Aplikasi Diputuskan, Ini Nilainya...

news24xx


Kantor GrabKantor Grab
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kementerian Perhubungan telah mengumumkan tarif dasar untuk ojek berbasis aplikasi sebesar Rp 10.000 (71 sen AS) meskipun ada berbagai tuntutan yang dibuat oleh pengemudi dan penyedia aplikasi.

"Tarif untuk kurang dari 5 kilometer adalah Rp 10.000," kata direktur jendral transportasi darat dan jalan kementerian, Budi Setiyadi, Kamis seperti dikutip oleh kontan.co.id.

Dia mengatakan ongkos dasar telah disetujui oleh pengemudi dan penyedia aplikasi, tetapi tidak ada pihak yang menyetujui tarif per kilometer karena pengemudi menuntut Rp3.000 per km, sementara penyedia Rp 2.400 per km.

Sebelumnya, Budi mengatakan ongkos untuk ojek berbasis aplikasi akan diatur dalam peraturan terpisah.

"Ada sejumlah proposal, termasuk dari pengemudi," kata Budi.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019.

Peraturan, yang ditandatangani oleh Menteri Budi Karya Sumadi pada 11 Maret, bertujuan untuk mencegah pelanggaran terkait dengan sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi umum.

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...