Wednesday, 24 Apr 2024

Kabupaten Bekasi Miliki Kewenangan Untuk Membuka TPA Burangkeng Secara Paksa

news24xx


TPA Burangkeng TPA Burangkeng
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah Bekasi berencana untuk membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng secara paksa bersama dengan petugas keamanan setelah diblokir oleh masyarakat setempat sejak Senin pekan lalu. Penutupan yang dihasilkan dari permintaan kompensasi membuat orang-orang yang tinggal di daerah tersebut.

"Kami memberikan kesempatan kepada majelis kepemimpinan kabupaten atau Muspika untuk mengadakan diskusi, sehingga mereka bersedia untuk membuka TPA," kata sekretaris daerah Bekasi Suhup, Kamis, 14 Maret.

Pemerintah, lanjutnya, telah menyediakan waktu terbatas hingga hari ini untuk membuka TPA. Namun, jika masyarakat setempat menolak untuk melakukannya, pihaknya dan polisi akan membuka hanya satu TPA Bekasi secara paksa.

“Ini TPA resmi dan legal. Jangan seret masalah ini karena dampaknya terlalu berisiko, "Suhup menegaskan.

Sudah sepuluh hari sejak TPA Burangkeng disegel oleh orang-orang yang tinggal di daerah itu, menghentikan pengoperasian 112 truk sampah milik Badan Lingkungan Hidup Bekasi. Bahkan beberapa truk sudah dipenuhi sampah sejak Senin lalu.

Diskusi antara pemerintah dan penduduk setempat yang diwakili oleh tim 17 di Plasa Pemkab Bekasi menemui jalan buntu. Pemerintah Bekasi menolak untuk membayar kompensasi dalam bentuk uang karena tidak diatur dalam peraturan pemerintah yang ada. Kompensasi akan diberikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Sementara itu, perwakilan Tim 17, Ali Gunawan, bersikeras bahwa TPA Burangkeng tidak akan dibuka sampai pemerintah memberikan kompensasi tunai dan mengancam akan melakukan blokade permanen.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...