Thursday, 25 Apr 2024

Pengedar Ekstasi Diberi Hukuman Seumur Hidup

news24xx


Ekstasi Ekstasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Dua pria dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bekasi kemarin, 13 Maret. Para terdakwa terbukti bersalah menyebarkan pil ekstasi. Andang Anggara (27) dan Sonny Sasmita (41) juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dapat diganti dengan enam bulan penjara tambahan.

Putusan itu lebih ringan dari apa yang dituntut jaksa penuntut umum. Para terdakwa pada awalnya didakwa dengan hukuman mati.

Andang dan Sonny terbukti telah mendalangi pengiriman 600.000 pil ekstasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka berhasil mengorganisir kejahatan meskipun menjadi narapidana di Penjara Solo dan Penjara Bogor.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...