Tuesday, 16 Apr 2024

Bawaslu Menemukan Dua Orang Asing yang Terdaftar di Daftar Pemilih Cirebon

news24xx


KPU KPU
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cabang Cirebon telah menemukan dua orang asing yang memiliki kartu identitas elektronik di wilayah yang terdaftar dalam daftar pemilih (DPT) untuk Pemilu 2019. Temuan itu terungkap setelah lembaga tersebut memantau 215 orang asing di kota itu, kata kepala Bawaslu Cirebon M. Joharudin.

"Status mereka masih sebagai warga negara asing," kata Johar hari ini, 4 Maret 2019.

Orang asing itu adalah Yumiko Kashu (59) dan Yap Soe Bok (78). Bawaslu regional masih memverifikasi tempat tinggal mereka. "Kami masih mencari keberadaan mereka," tambahnya.

Johar mengatakan salah satu orang asing, Yumiko, bahkan terdaftar dalam daftar pemilih untuk pemilihan regional sebelumnya. Namun, dia tidak datang ke tempat pemungutan suara. Menurut Johar, sebagian besar dari total 215 orang asing yang membawa kartu identitas elektronik berasal dari Korea Selatan, Cina, dan Jepang — antara lain.

Berdasarkan Pasal 198 UU No. 7 tahun 2017, hanya warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun atau mereka yang menikah memiliki hak untuk memberikan suara.

"Itu berarti selain WNI tidak dapat memilih dalam pemilihan," tegas Johar. Karenanya, Bawaslu akan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) membersihkan nama-nama itu dari DPT di Cirebon. "Kami telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Jawa Barat," katanya.

Sementara itu, ketua KPU Cirebon, Didi Nursidi, menyatakan belum mendengar berita tentang orang asing dengan e-KTP yang terdaftar di DPT. “Kami telah menerima informasi bahwa jumlah orang asing di kota Cirebon adalah 240 orang dan semuanya tidak memiliki kartu identitas diri."

Didi mengatakan KPU Cirebon akan memeriksa masalah ini. Dia menambahkan DPT tidak akan direvisi tetapi agensi akan membuat catatan yang menjelaskan bahwa keduanya tidak memenuhi syarat untuk memilih.

 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...