Wednesday, 24 Apr 2024

Sertifikasi Halal Diperkirakan Akan Meningkatkan Pendapatan Hingga USD 1,6 Miliar

news24xx


Sertifikasi Halal Sertifikasi Halal
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -  Pemerintah mengharapkan memperoleh pendapatan sebesar Rp 22,5 triliun (USd 1,6 miliar) dari undang-undang sertifikasi halal, yang mulai berlaku tahun ini, kata seorang pejabat.

UU No. 30/2014 mewajibkan produsen untuk memperoleh sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 untuk berbagai produk, terutama makanan dan minuman dan obat-obatan. Sertifikasi akan dilaksanakan secara bertahap, kata kepala Badan Sertifikasi Halal (BPJPH) Sukoso.

"Sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan dilaksanakan selama lima tahun dari 2019 hingga 2024, sedangkan [sertifikasi] untuk obat-obatan akan dilaksanakan selama tujuh tahun dari 2019 hingga 2026," katanya, Senin di Jakarta seperti dikutip oleh kontan.co.id.

Perkiraan pendapatan negara sebesar Rp 22,5 triliun dihitung berdasarkan jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) dan perusahaan besar yang beroperasi di negara ini.

Catatan Statistik Indonesia (BPS) menunjukkan 58,97 juta UKM beroperasi di negara ini.

LUDOQQ
LOGIN LUDOQQ

Sukoso mengatakan BPJPH bertujuan untuk menerbitkan 100.000 sertifikat halal dan merekrut hingga 5.000 auditor sertifikasi halal pada tahun 2020.

Badan tersebut dan kementerian terkait telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk mendukung UU No. 30/2014, katanya, dan bahwa semua menteri yang relevan telah menandatangani rancangan peraturan tersebut, yang juga berfungsi sebagai dasar hukum untuk operasi badan tersebut.

Setelah pertemuan sertifikasi halal pekan lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa semua menteri terkait telah menyatakan dukungan mereka untuk rancangan peraturan halal.

Lukman mengatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah mempertahankan tiga fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, menyetujui auditor, dan mengotorisasi lembaga inspeksi halal (LPH).

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...