Tuesday, 16 Apr 2024

Pemerintah Indonesia Rencanakan Jam Kerja yang Lebih Fleksibel Bagi Perempuan

news24xx


IlustrasiIlustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kementerian Tenaga Kerja berencana untuk mengeluarkan peraturan yang akan memungkinkan perempuan untuk bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan dengan demikian meningkatkan partisipasi mereka di pasar tenaga kerja.

Jam kerja yang fleksibel juga akan membantu bisnis mengikuti perubahan industri yang cepat.

Berbicara pada pertemuan koordinasi nasional tentang ketenagakerjaan baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan peraturan kaku yang diatur dalam UU No. 13/2013 telah menyebabkan partisipasi perempuan yang relatif rendah di pasar tenaga kerja.

Undang-undang menyatakan bahwa pekerja yang bekerja selama lima hari seminggu harus menyelesaikan setidaknya delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.

Mengutip data Statistics Indonesia, Hanif mengatakan tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja pada Agustus 2018 adalah 51,88 persen, jauh lebih rendah dari 82,69 persen untuk pria.

“Peraturan yang kaku tidak bermanfaat bagi perempuan karena mereka memiliki tekanan ganda terkait dengan tugas mereka dalam memelihara keluarga mereka dan mengembangkan karir mereka,” katanya.

Hanif mengatakan jika wanita, terutama ibu, bekerja untuk jangka waktu yang begitu lama selama seminggu, mereka harus memilih salah satu dari dua opsi - merawat keluarga atau mengejar karier - yang menghambat partisipasi mereka di pasar tenaga kerja.

Karena itu, menteri menyatakan harapan bahwa tahun ini kementerian dapat memperkenalkan peraturan tentang jam kerja yang lebih fleksibel.

"Di bawah peraturan saat ini, siapa yang akan mempekerjakan orang yang hanya bisa bekerja dengan jam terbatas per minggu?" Ia menambahkan, "Inilah sebabnya saya yakin semuanya harus dimulai dari revisi peraturan."

Menteri mengatakan bahwa peraturan baru dengan jam kerja yang lebih fleksibel juga diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi sehingga Indonesia dapat mengikuti perubahan besar dunia industri.

Dalam ritel, misalnya, karyawan dapat bekerja di akhir pekan atau tanpa harus pergi ke kantor mereka, katanya.

Sehubungan dengan UU No. 13/2013, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyebutnya sudah ketinggalan zaman, mengatakan bahwa mereka belum mengatur kewajiban pengusaha, termasuk upah dan perlindungan bagi pekerja yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kemitraan atau berdasarkan freelance.

Selain jam kerja yang fleksibel, Hanif juga mengatakan pada pertemuan itu bahwa semua staf Kementerian Tenaga Kerja harus mempromosikan kepada publik pentingnya jaminan sosial bagi pekerja melalui partisipasi mereka dalam skema asuransi Badan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dia mengatakan kesadaran yang lebih baik tentang asuransi dan jam kerja yang fleksibel akan membantu meningkatkan kualitas tenaga kerja negara.

Pada acara yang sama, sekretaris jenderal Kementerian Tenaga Kerja, Khairul Anwar, mengungkapkan bahwa kementerian tersebut, di bawah program 2019, akan fokus pada pengembangan sumber daya manusia.

"Kami, misalnya, bekerja untuk inklusivitas dan daya saing sumber daya manusia negara melalui pelatihan kerja untuk pekerja migran, magang dan pengembangan infrastruktur untuk pusat-pusat pelatihan kejuruan," katanya.

Menteri Hanif menambahkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Rp 5,7 triliun (US $ 403 juta) untuk program-program tahun ini, yang lebih tinggi dari tahun lalu Rp 3,9 triliun.

 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...