Tuesday, 16 Apr 2024

Filipina Tolak Aplikasi Go-Jek

news24xx


Go-JekGo-Jek
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Badan Waralaba dan Pengaturan Transportasi Darat Filipina (LTFRB) telah menolak permintaan dari perusahaan aplikasi berbasis online buatan Indonesia Go-Jek untuk beroperasi di negara itu karena peraturan lokal tentang kepemilikan perusahaan.

Resolusi komite pra-akreditasi LTFRB No. 096, tertanggal 20 Desember 2018, menolak aplikasi Go-Jek melalui perusahaan jaringan transportasi lokal (TNC) Velox Technology Philippines, seperti yang dikutip dari kompas.com baru-baru ini.

Dewan menolak aplikasi tersebut dengan alasan bahwa GoJek melanggar peraturan yang mewajibkan individu atau entitas Filipina untuk memiliki 60 persen dari TNC. Velox Technology Philippines dilaporkan memiliki 99,99 persen dimiliki oleh investor Singapura.

Ketua komite pra-akreditasi LTFRB Samuel Jardin mengkonfirmasi penolakan tersebut, tetapi menambahkan bahwa Velox masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Keputusan tersebut telah menghentikan rencana GoJek untuk memasuki negara ASEAN kelima setelah sebelumnya memperluas operasinya ke Singapura, Vietnam dan Thailand.

Go-Jek menekankan bahwa mereka tidak menyerah pada rencananya untuk memasuki pasar Filipina. "Kami terus terlibat secara positif dengan LTFRB dan lembaga pemerintah lainnya, karena kami berupaya memberikan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat Filipina," kata seorang perwakilan Go-Jek dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip oleh techcrunch.com.

Secara terpisah, juru bicara perusahaan saingan Grab, yang diizinkan beroperasi di Filipina, mengatakan mereka mematuhi peraturan tersebut, karena mayoritas bisnis Filipina milik lokal.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/RED





Loading...