Friday, 19 Apr 2024

Korban Perkosaan Dilaporkan ke Polisi Oleh Pelaku Pemerkosaannya Sendiri

news24xx


Syafri Adnan BaharuddinSyafri Adnan Baharuddin
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Salah satu anggota Dewan Pengawas Jaminan Sosial Pekerja (BPJS ketenagakerjaan) Syafri Adnan Baharuddin akan mengajukan laporan polisi hari ini kepada RA, wanita yang diduga menjadi korban pemerkosaan, ke markas Bareskrim.

"Klien saya akan mengajukan laporan polisi," kata pengacara Syafri Memed pada hari Minggu, 6 Januari.

Syafri dituduh terlibat dalam dugaan pemerkosaan dan berbagai tuduhan pelecehan seksual terhadap RA, yang sudah melaporkannya pada Selasa, 3 Januari 2019.

Menurut pengacaranya, Syafri berencana untuk melaporkan RA atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang “karet informasi” dan Hukum Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.

Menurut Memed, laporan terhadap Amel akan dilapisi dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Syafri dengan menyebarkan kebohongan dugaan pemerkosaan, postingan di media sosial oleh RA yang terlihat memojokkan Syafri, dan tuduhan pelecehan seksual RA lainnya yang diklaim Syafri tidak benar.

"Ada bukti yang telah disampaikan kepada polisi," kata Memed meski tidak menjelaskan secara rinci apa buktinya. Dia juga menyatakan bahwa Syafri hanya mencari keadilan dan tidak rela bila dianggap mengajukan laporan polisi sebagai sarana untuk bersaing dengan laporan polisi yang diajukan RA minggu lalu.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...