Thursday, 25 Apr 2024

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Zumi Zola Terima Vonis Terhadap Dirinya

news24xx


Zumi Zola Zumi Zola
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - JAKARTA- Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, menyatakan menerima vonis enam tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam sidang yang digelar Kamis (6/12/2018).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang sebelumnya menuntut Zumi dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Saya nyatakan menerima, Yang Mulia," ujar Zumi di hadapan majelis hakim.

Berbeda dengan Zumi, JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Usai persidangan, Zumi yang ditemui wartawan mengatakan, pihaknya berharap jaksa bisa menerima keputusan hakim tersebut. "Saya berharap JPU juga begitu supaya bisa segera inkrah," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Selain divonis enam tahun penjara, Hakim juga menyatakan agar hak politik Zumi dicabut selama lima tahun, setelah menjalankan pidana pokok.

Zumi divonis bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Dalam kasus gratifikasi, majelis hakim menyatakan Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Jika ditotalkan dalam rupiah, mencapai p41 miliar.

Uang tersebut digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian. Selain itu, hakim juga menyatakan Zumi menerima satu unit mobil Alphard.

Sedangkan terkait suap, majelis hakim menyatakan Zumi memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi, yang jumlahnya sekitar Rp16,34 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan agar pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 berjalan lancar.

Dalam hal ini, Zumi melanggar Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

NEWS24.CO.ID/RED/SIS





Loading...