NEWS24.CO.ID - Kementerian Perhubungan mengumumkan pada hari Rabu bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan berkala terhadap 117 pesawat domestik sejak kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada Senin (29 Oktober).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 117 pesawat dari berbagai jenis, pesawat tersebut dinyatakan layak terbang, kata kepala sub-direktorat produk aeronautika di Direktorat Kelaikan Udara dan Operasi Pesawat, Kus Handono dalam konferensi pers pada hari Rabu, 7 November 2018.
"Dari hasil pemeriksaan jalan kami menemukan bahwa semua pesawat itu laik terbang," katanya.
Pesawat yang menjalani pemeriksaan jalan termasuk satu Boeing 737-300, dua Boeing 737-500, 57 Boeing 737- NG (Generasi Baru), 11 Boeing 737 Max 8 plan, 11 ATR-72 pesawat dan delapan pesawat Airbus 32.
Pemeriksaan jalan dilakukan dalam tujuh hari terakhir di 10 bandara termasuk di Jakarta (Cengkareng), Kualanamu Medan, Padang, Bali, Makassar, Manado, Surabaya, Sorong, Balikpapan dan Batam. Pemeriksaan ramp khusus juga dilakukan pada pesawat Boeing 737 MAX 8, yang sama dengan Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober. Semua pesawat dinyatakan layak terbang.
Sampai saat ini, 11 pesawat Boeing 737 MAX 8 beroperasi di negara ini, dengan 10 unit dioperasikan oleh Lion Air dan satu lagi oleh Garuda Indonesia.
NEWS24.CO.ID/RED/DEV