Friday, 19 Apr 2024

Eni Saragih Kembali Membayar Cicilan Sebesar Rp1,3 Miliar kepada KPK

news24xx


Eni SaragihEni Saragih
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Tersangka dalam kasus korupsi PLTU (PLTU) Eni Saragih mengembalikan Rp1,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 5 November.

“Eni Saragih telah membayar kembali total Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap. Pengembalian uang itu akan dicantumkan dalam berkas perkara sebagai bukti persidangan selanjutnya, ”kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 6 November.

Menurut Febri, pengembalian uang akan dianggap sebagai faktor untuk mengurangi hukuman yang mungkin dihadapi Eni. Namun, badan anti-korupsi akan memantau konsistensi Eni untuk mengakui pelanggarannya.

Sampai saat ini, Febri melanjutkan, Eni Saragih telah mengungkapkan uang yang diterimanya terkait dengan proyek PLTU Riau-1. "Serta pertemuan dan peran pihak lain, baik tersangka atau saksi dalam kasus ini," Febri mencatat.

Selain Eni Saragih, KPK menyebutkan dua tersangka, mantan menteri sosial Idrus Marham dan pemangku kepentingan Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dan Idrus diduga menerima uang suap dari Johannes.

 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...