Thursday, 25 Apr 2024

Sebut Hutan Lindung Mahato di Rohul Dikuasai Sepihak, Massa Kelompok dari Kelompok Tani Gelar Aksi di Pekanbaru

news24xx


Massa dari Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Mahato Rokan Hulu, menggelar aksi di depan Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Foto: maulana Massa dari Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Mahato Rokan Hulu, menggelar aksi di depan Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Foto: maulana
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - PEKANBARU-Puluhan massa dari Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar aksi Rabu (7/11/2018) pagi tadi di Kota Pekanbaru. Mereka menyorot perihal hutan lindung Mahato, yang kini dikuasai PT Torganda secara sepihak. Mereka menuntut, perusahaan itu segera diusir dari kawasan itu. 

Dari pantauan di depan Mapolda Riau, massa tampak melengkapi aksi mereka dengan mengusung spanduk berisi tuntutan mereka, serta sejumlah foto. Mereka menyebutkan, foto yang dibawa adalah pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab terkait kondisi terkini di Hutan Lindung Mahato tersebut. 

Seperti dituturkan Poniman, sebagai ketua kelompok dalam aksi tersebut, penguasaan hutan lindung Mahato oleh PT Torganda sudah cukup lama berlangsung. Hutan itu dikuasai pihak perusahaan dengan berkedok SKT Kemitraan bersama kelompok tani. Namun dalam realisasi di lapangan, yang menguasai hutan lindung itu adalah pihak perusahaan. 

"Tuntunannya keadilan, karena selama ini yang menguasai hutan lindung itu yaitu PT Torganda melalui SKT kemitraan. Jadi kita tuntut SKT itu dihapus dan perusahaan hengkang dari Hutan Lindung Mahato," tegasnya. 

Dalam aksi itu, massa juga mengajukan sejumlah tuntutan. Yakni, meminta aparat penegak hukum menangkap dan memenjarakan Ketua Koperasi Sawit Karya Bakti dan Koperasi Sawit Mahato Bersatu, yang disebut terlibat dalam penguasaan hutan lindung tersebut. 

Massa juga meminta pemerintah membatalkan SKT yang terbit di areal hutan lindung Mahato. Selain itu, massa juga menyorot perihal keberadaan sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada dalam areal itu. Karena itu, mereka menuntut PKS tersebut segera ditutup, karena dinilai ikut berperan menyebabkan rusaknya hutan lindung Mahato.

Massa juga menuntut petugas menangkap oknum Satintel Polres Rohul, karena diduga memprovokasi anggota Kelompok Tani Reboisasi Mandiri. Massa juga meminta pemerintah memecat kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau karena dinilai mengabaikan permasalahan yang terjadi saat ini. Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada Camat Tambusai Utara karena belum juga membatalkan SKT di Hutan Lindung Mahato.

Selanjutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta segera menuntaskan masalah perampasan areal reboisasi dan perusakan tanaman reboisasi mandiri milik kelompok tani di hutan lindung tersebut. 

Terakhir memereka minta pemerintah membatalkan perizinan PT Torganda di kawasan hutan lindung tersebut serta mengambalikan fungsi Hutan Lindung Mahato seperti awalnya. 

Menurut Poniman, permasalahan di hutan lindung itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2007 lalu dan terus berlanjut saat ini. "Aksi ini juga bukan pertama yang kita lakukan. Sebelumnya juga sudah pernah tapi tak ditanggapi," ujarnya. 

Selain di depan Mapolda Riau, massa juga berencana mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD Riau untuk menyampaikan tuntutan yang sama. ***

NEWS24.CO.ID/RED





Loading...