Friday, 19 Apr 2024

Pemerintah Menolak Beri Kompensasi Kepada Korban Salah Tangkap

news24xx


Foto Korban Salah Tembak di SumbarFoto Korban Salah Tembak di Sumbar
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menuduh pemerintah gagal memberi kompensasi kepada dua warga di Jakarta Selatan yang menjadi korban kasus salah tangkap oleh polisi.

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyatno, dua pelaku jalanan di Cipulir, ditangkap setelah keduanya dituduh sebagai tersangka pembunuhan dalam penyelidikan polisi.

Orang-orang itu dibebaskan setelah polisi menyadari bahwa mereka salah tangkap. Kementerian Keuangan juga diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi kompensasi kepada kedua orang itu lewat perintah yang dikeluarkan setahun lalu.

"Presiden dan departemen keuangan sama-sama lalai dalam kasus ini," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana pada Senin, 5 November.

Arif Maulana mengacu pada Keputusan Pemerintah No. 92/2015 tentang segala bentuk kompensasi yang harus dibayar dalam 14 hari kerja sebelum keputusan pengadilan. Keputusan itu sendiri dikeluarkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai hadiah untuk hari Hak Asasi Manusia Indonesia pada saat itu.

Namun, Arif mengklaim bahwa Kementerian Keuangan mencari alasan dengan tidak adanya Keputusan Menteri yang mengawasi undang-undang tersebut.

Seperti yang dikutip dari Tempo yang menerima surat permintaan resmi untuk kompensasi Andro dan Nurdin dalam kasus penahanan palsu, sementaraanggota polisi Wawan Mulyadi di Sumatra Barat diperintahkan untuk memberi kompensasi kepada korban salah tembak menggunakan dana yang bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...