Thursday, 25 Apr 2024

Bagi yang Sudah Menikah, Berhati-hatilah dengan Medsos, Jika Tidak Ingin Seperti Ini

news24xx


Ilustrasi Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Bagi yang sudah menikah Harus hati-hati dengan Media Sosial (Medsos). Jangan sampai karena medsos, mahligai rumah tangga terancam di ujung tanduk. 

Tidak percaya, kondisi itu bisa dilihat di Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat. Data di tempat itu menunjukkan adanya peningkatan angka perceraian gara-garaMedsos.

Dikutip dari republika.co.id, selama tahun 2018 angka perceraian di Kota Depok meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya. Penyebabnya didominasi kasus perselisihan suami istri dikarenakan timbulnya kecemburuan yang bermula dari medsos.

“Dari data persidangan yang terjadi, mayoritas pasangan suami istri yang bercerai diakibatkan seringnya sepasang suami istri ini berselisih atau bertengkar yang pemicunya disebabkan medsos. Misalkan saja, dapat kenalan dari medsos lalu ketahuan dan kemudian sepasang suami istri ini berselisih terus hingga pada akhirnya bercerai,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Depok, Entoh Abdul Fatah, Senin (5/11/2018).

Entoh mengatakan angka perceraian di Depok mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2017 ada 4.000 kasus dan 2018 meningkat jadi 5.000 kasus. 

“Dalam sehari saja ada 30 kasus perceraian yang kami terima, sebulannya bisa sampai 500 sampai 600 kasus perceraian,” jelas Entoh.

Dia juga mengungkapkan data dari Pengadilan Agama Kota Depok, pasangan suami istri yang biasanya mengajukan kasus perceraian rata-rata usia 30-35 tahun.

“Pasangan yang mengajukan bercerai biasanya mereka menikah pada usia yang masih dikategorikan labil dan muda, yaitu diumur 21-25 tahun,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan data dari Pengadilan Agama Kota Depok tercatat kasus percerian adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sebanyak 1.421 kasus, faktor ekonomi sebanyak 896 kasus, meninggalkan salah satu pihak 562 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 192 kasus, dihukum penjara 39 kasus, mabuk 25 kasus, judi 24 kasus, poligami 23 kasus, faktor zina 23 kasus dan 13 murtad sebanyak 13 kasus. ***

NEWS24.CO.ID/RED





Loading...