Thursday, 25 Apr 2024

Tahun Depan PNS Tidak Ada Kenaikan Gaji, Ini Penjelasannya

news24xx


Presiden Jokowi sampaikan dalam RAPBN 2020 tidak ada anggaran kenaikan gaji bagi PNSPresiden Jokowi sampaikan dalam RAPBN 2020 tidak ada anggaran kenaikan gaji bagi PNS
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo di Nota Keuangan beberapa waktu lalu tak ada anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi itu disampaikan melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. "Gaji kan di APBN tidak ada kenaikan," ujar Bima di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/8/2019), dari laman detik.com

Bukan hanya itu saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memberikan alasan tidak ada kenaikan gaji PNS itu. Hal ini karena gaji PNS sudah mengalami kenaikan sebesar 5% pada tahun 2019. 

Akan tetapi, walaupun tidak ada kenaikan, PNS masih tetap menerima gaji ke-13 dan ke-14. Dengan kata lain, pemerintah tetap konsisten memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunannya.

"Gaji kan di APBN tidak naik, tapi tetap ada tunjangan ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR)," tutur Bima.

Hal tersebut tak jadi masalah atau merugikan apabila pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi. "Kalau saya sih secara pribadi sebagai Kepala BKN dan Sekjen (Sekretaris Jenderal) KORPRI itu lebih memilih ya ini kan ada inflasi nih ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi. Tapi itu kan sebagai pribadi dan sebagai sekjen KORPRI. Tapi ya kalau maunya PNS ditanya ya begitu (menginginkan gaji naik)," sebut Bima.


Berdasarkan catatan di Pemerintahan semasa menjabat Presiden Jokowi pada periode 2014-2019, Jokowi hanya satu kali menaikkan gaji PNS yaitu sebesar 5% yang berlaku pada tahun 2019.

Namun, untuk menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunnya, pemerintah rutin memberikan THR dan gaji ke-13 sejak 2015.

Pemerintah sebelum tahun 2019, pernah menaikkan gaji PNS pada 2014, yakni sebesar 6%. Pada saat itu, kepala pemerintahan masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jokowi sendiri baru menjabat sebagai kepala negara bulan Oktober 2014, dengan begitu hanya menjalankan APBN yang dirancang pemerintahan sebelumnya.

Di tahun 2015, pemerintah tidak menaikkan gaji PNS dan tetap memberikan gaji ke-13 kepada seluruh abdi negara. Pada tahun 2016, pemerintah juga tidak menaikkan gaji pokok namun memberikan THR untuk pertama kalinya dalam sejarah dan gaji ke-13.

Di tahun 2017, pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Tapi itu untuk gaji pokok lagi-lagi tidak dinaikkan. Begitu juga untuk tahun 2018.

Dan kemudian pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5% dan tetap memberikan THR dan gaji ke-13. Sedangkan pada tahun 2020, pemerintah tak menyediakan anggaran untuk kenaikan gaji, namun para abdi negara tetap PNS tetap menerima gaji ke-13 dan THR.





Loading...