Thursday, 25 Apr 2024

Dipecat dari Anggota DPD RI, GKR Hemas Tetap Terima Gaji

news24xx


DPD RIDPD RI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas masih mendapatkan gaji meskipun sudah dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

"Untuk gaji tetap kita bayar. Dan yang bersangkutan berdasarkan catatan kami, tetap mengambil uang yang kami transfer," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Reydonnyzar Moeneke saat jumpa pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Donny menambahkan, selama masa persidangan di periode 2014-2019, GKR Hemas hanya dua kali mendatangi sidang paripurna. "Dan itu hanya tandatangan kehadiran saja. Artinya hanya datang bukan hadir kalo hadirkan pasti ada keterlibatannya," jelasnya.

Hal ini, kata Donny, melanggar aturan tugas DPD yang menampung aspirasi dan menyampaikan aspirasi daerah. "Tetapi gimana mau menyampaikan aspirasi kalo enggak pernah hadir," tuturnya.

Alasan, Donny masih memberikan gaji kepada Hemas karena ada aturan Pasal 26 ayat 5 Peraturan DPD RI nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Tertib bahwa GKR Hemas tidak boleh mengikuti kegiatan DPD. "Namun hak administrasinya tetap harus dipenuhi. Tapi untuk uang kegiatan tidak," katanya.

Memang yang paling baik, kata Donny, Hemas harus mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW). "Namun itu kan tergantung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelasnya. (Bisma Rizal)





Loading...