NEWS24.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Dia pun akan segera disidang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Selain Abdul Gani, berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan juga dinyatakan lengkap.
“Tim penyidik, kemarin (Selasa, 16 April) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dkk pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/4/2024).
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, penahanan Abdul Gani Kasuba dkk menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.
Baca juga : Pj Gubernur Kaltim Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” tandas Ali.
Abdul Gani Kasuba diringkus tim penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama belasan lainnya pada Senin, 18 Desember 2023.
Abdul Gani kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis Pekerjaan Umum Daud Ismail; Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan; ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim.
Kemudian, pihak swasta yakni Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas.
Pihak swasta lainnya yakni Kristian Wuisan belakangan turut ditetapkan tersangka dan ditahan, meski tak ikut terjaring OTT.
Baca juga : 11.600 Warga Jateng Ikut Mudik Gratis, Pj Gubernur: Bukti Kami Hadir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya menduga Abdul Gani mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara, yang uangnya berasal dari APBN. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Di antaranya, pembangunan jalan dan jembatan Ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
"Dari proyek tersebut, AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor," ungkapnya pada 20 Desember 2023.
Abdul Gani meminta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. Hal ini agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan.
Abdul Gani menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya sekaligus ajudannya, Ramadhan.
Baca juga : Lelang, Kejagung Mulai Eksekusi Uang Pengganti
Total aliran uang rasuah yang masuk ke rekening penampung mencapai Rp 2,2 miliar, yang kemudian dijadikan bukti permulaan oleh KPK untuk menetapkan para tersangka.
Selain itu, Alex juga menduga, Abdul Gani menerima setoran dari para ASN di Pemprov Malut.
Uang disetor, agar mereka mendapat rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
Selanjutnya, KPK juga mengembangkan penyidikan dan mengusut dugaan pemberian izin di sektor pertambangan.
KPK menemukan adanya dugaan suap atas pemberian izin pertambangan nikel di Malut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber : rm.id